Rabu, 06 Februari 2013

KEDAULATAN


Tugas mata kuliah : ILMU NEGARA
Dosen Pengampu : Agatha Jumiati, S.H., M.H.
Fakultas Hukum - UNISRI - Surakarta
KEDAULATAN

   Kedaulatan adalah kekuasan tertinggi dalam suatu negara. Menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Sebagai kekuasaan tertinggi, kedaulatan memiliki sifat-sifat tunggal, asli, abadi dan tidak dapat dibagi. Yang dimaksud dengan bersifat tunggal bahwa kedaulatan adalah satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara tersebut. Bersifat asli, berarti kedaulatan itu bukanlah pemberian dari negara lain dan kekuasaan tertinggi tersebut telah ada dan melekat sejak negara itu ada. Abadi, maksudnya bahwa kedaulatan dalam suatu negara akan tetap ada selama negara itu ada. Sedangkan yang dimaksud dengan kedaulatan bersifat tidak dapat dibagi adalah bahwa kedaulatan itu seutuhnya milik negara yang bersangkutan, ia tidak bisa dipecah-pecah tapi dalam pelaksanaannya, kekuasaan tersebut dapat didistribusikan guna penyelenggaraan negara demi tercapainya tujuan bersama.
   Kemudian timbullah pertanyaan tentang dari mana asal kedaulatan yang ada dalam suatu Negara dan siapa yang melaksanakan/memegang kedaulatan tersebut. Hal ini selanjutnya menimbulkan pemikiran-pemikiran atau teori tentang sumber kedaulatan dalam suatu negara.
TEORI KEDAULATAN TUHAN
Teori ini mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara dimiliki oleh Tuhan. Karena pada masa perkembangannya berhubungan dengan perkembangan agama Kristen, maka pada saat itu terdapat dua kekuasaan yakni organisasi kekuasaan negara yang bersifat keduniawian dipimpin oleh seorang raja dan organisasi kekuasaan gereja yang bersifat keagamaan yang dipimpin oleh seorang Paus karena pada waktu itu Paus juga memiliki alat-alat perlengkapan seperti layaknya sebuah negara. Raja dan Paus ini dianggap sebagai pelaksana kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh Tuhan di dunia atau dengan kata lain, Raja dan Paus ini mewakili Tuhan di dunia. Karena Raja merasa sebagai wakil Tuhan, maka hal ini berdampak buruk dengan terjadinya kesewenang-wenangan oleh Raja. Raja merasa paling benar, paling berkuasa didunia dan tidak pernah salah serta tidak perlu mempertanggung jawabkan segala perbuatannya pada siapapun. Lalu timbullah pemberontakan dari rakyat yang kemudian menimbulkan pula pendapat bahwa bukan hukum Tuhan yang harus ditaati tapi hukum negara.   Negara jugalah  satu-satunya lembaga yang berhak membuat hukum. Hal ini memicu timbulnya pemikiran tentang teori kedaulatan negara. Tokoh-tokoh yang menganut teori ini adalah: Agustinus, Thomas Aquinas dan Marsillas.
Negara yang pernah menganut teori ini adalah : Jepang masa kekaisaran Tenno Heika, Vatikan, Saudi Arabia.
TEORI KEDAULATAN NEGARA
   Teori ini mengatakan bahwa kedaulatan itu tidak ada pada Tuhan tapi ada pada negara, negaralah yang berhak menciptakan  hukum. Jadi segala sesuatu harus tunduk pada negara. Kedaulatan itu ada sejak negara itu ada.
Karena hukum diciptakan oleh negara, maka hukum adat yang berlaku di dalam masyarakat bukanlah merupakan hukum karena tidak diciptakan oleh negara.
   Seperti yang dikemukakan diatas bahwa negara adalah yang menciptakan hukum, akan tetapi pada kenyataannya negara tersebut tunduk pada hukum yang dibuatnya. Kelemahan ini dibantah oleh Jellinek sebagai penganut teori tsb bahwa ketertundukan negara terhadap hukum adalah dengan suka rela.  Hal ini berarti adanya supremasi hukum bukan lagi supremasi negara.  Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa kedaulatan tertinggi ada pada hukum bukan pada negara. Tokoh-tokoh yang menganut teori ini adalah: Jean Bodin dan Georg Jellinek.
Negara yang pernah menganut teori ini adalah : Jerman masa pemerintahan Hitler, Italia masa pemerintahan Mussolini.
TEORI KEDAULATAN HUKUM
   Dengan adanya kenyataan bahwa pada prakteknya, Negara juga tunduk pada hukum yang dibuatnya, maka timbullah teori tentang kedaulatan hukum. Hukumlah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Terjadilah apa yang disebut supremasi hukum. Kedaulatan hukum bersumber dari kesadaran hukum yakni kesadaran pribadi  masyarakat untuk dapat memilah-milah tentang nilai adil atau tidak adil dan benar atau tidak benarnya tentang suatu hal. Dengan pemaknaan tersebut dapat kita lihat adanya unsur kerelaan terhadap penerimaan hukum sehingga hukum akan senantiasa ditaati walaupun tanpa pengawasan yang pada akhirnya akan membentuk kedaulatan yang sesungguhnya. Sedangkan di sisi lain, apabila hukum dimaknai sebagai kesadaran pribadi, kita tahu bahwasanya nilai adil/tidak adil dan benar/tidak bagi seseorang itu tidaklah sama dan bersifat relatif sesuai dengan perkembangan masyarakat. Tidak akan tercapai kesadaran hukum yang bersifat umum. Hal ini selanjutnya menimbulkan ketidakpastian akan hukum itu sendiri. Tokoh-tokoh penganut teori ini adalah: Krabbe.
Negara yang menganut teori kedaulatan hukum adalah : Belanda, Indonesia, Swiss
TEORI KEDAULATAN RAKYAT
   Teori kedaulatan rakyat muncul sebagai reaksi atas ketidakpuasan akan teori kedaulatan raja, dimana raja berkuasa secara absolut. Teori ini mengatakan bahwa kedaulatan dalam suatu negara berasal dari rakyat. Raja mendapatkan kekuasaan dari rakyat, jadi yang berdaulat adalah rakyat, yang memegang kekuasaan tertinggi sedangkan raja/penguasa hanyalah sebagai pelaksana dari apa yang telah diputuskan dan dikehendaki oleh rakyat. Dalam melaksanakan tugasnya ini, penguasa dibatasi oleh undang-undang/hukum dasar yang dibuat oleh rakyat sendiri melalui wakil-wakilnya dalam pemerintahan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa undang-undang tersebut merupakan penjelmaan dari kehendak rakyat. Jadi rakyatlah yang memiliki kedaulatan tertinggi dalam suatu negara. Tokoh-tokoh penganut teori ini adalah: JJ. Rousseau
Negara yang menganut teori kedaulatan rakyat adalah : Amerika Serikat, Indonesia, Perancis.