Tugas mata kuliah : ILMU NEGARA
Dosen Pengampu : Agatha Jumiati, S.H., M.H.
Fakultas Hukum - UNISRI - Surakarta
Dosen Pengampu : Agatha Jumiati, S.H., M.H.
Fakultas Hukum - UNISRI - Surakarta
KEDAULATAN
Kedaulatan adalah kekuasan tertinggi dalam
suatu negara. Menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk
menentukan hukum dalam suatu negara. Sebagai kekuasaan tertinggi, kedaulatan
memiliki sifat-sifat tunggal, asli, abadi dan tidak dapat dibagi. Yang dimaksud
dengan bersifat tunggal bahwa kedaulatan adalah satu-satunya kekuasaan yang
tertinggi dalam negara tersebut. Bersifat asli, berarti kedaulatan itu bukanlah
pemberian dari negara lain dan kekuasaan tertinggi tersebut telah ada dan
melekat sejak negara itu ada. Abadi, maksudnya bahwa kedaulatan dalam suatu negara
akan tetap ada selama negara itu ada. Sedangkan yang dimaksud dengan kedaulatan
bersifat tidak dapat dibagi adalah bahwa kedaulatan itu seutuhnya milik negara
yang bersangkutan, ia tidak bisa dipecah-pecah tapi dalam pelaksanaannya,
kekuasaan tersebut dapat didistribusikan guna penyelenggaraan negara demi
tercapainya tujuan bersama.
Kemudian timbullah pertanyaan tentang dari
mana asal kedaulatan yang ada dalam suatu Negara dan siapa yang
melaksanakan/memegang kedaulatan tersebut. Hal ini selanjutnya menimbulkan pemikiran-pemikiran
atau teori tentang sumber kedaulatan dalam suatu negara.
TEORI KEDAULATAN
TUHAN
Teori ini
mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara dimiliki oleh Tuhan.
Karena pada masa perkembangannya berhubungan dengan perkembangan agama Kristen,
maka pada saat itu terdapat dua kekuasaan yakni organisasi kekuasaan negara
yang bersifat keduniawian dipimpin oleh seorang raja dan organisasi kekuasaan
gereja yang bersifat keagamaan yang dipimpin oleh seorang Paus karena pada
waktu itu Paus juga memiliki alat-alat perlengkapan seperti layaknya sebuah
negara. Raja dan Paus ini dianggap sebagai pelaksana kekuasaan tertinggi yang
dimiliki oleh Tuhan di dunia atau dengan kata lain, Raja dan Paus ini mewakili
Tuhan di dunia. Karena Raja merasa sebagai wakil Tuhan, maka hal ini berdampak
buruk dengan terjadinya kesewenang-wenangan oleh Raja. Raja merasa paling
benar, paling berkuasa didunia dan tidak pernah salah serta tidak perlu
mempertanggung jawabkan segala perbuatannya pada siapapun. Lalu timbullah
pemberontakan dari rakyat yang kemudian menimbulkan pula pendapat bahwa bukan
hukum Tuhan yang harus ditaati tapi hukum negara. Negara
jugalah satu-satunya lembaga yang berhak
membuat hukum. Hal ini memicu timbulnya pemikiran tentang teori kedaulatan negara.
Tokoh-tokoh yang menganut teori ini adalah: Agustinus, Thomas Aquinas dan
Marsillas.
Negara yang
pernah menganut teori ini adalah : Jepang masa kekaisaran Tenno Heika, Vatikan,
Saudi Arabia.
TEORI KEDAULATAN NEGARA
Teori ini mengatakan bahwa kedaulatan itu
tidak ada pada Tuhan tapi ada pada negara, negaralah yang berhak
menciptakan hukum. Jadi segala sesuatu
harus tunduk pada negara. Kedaulatan itu ada sejak negara itu ada.
Karena
hukum diciptakan oleh negara, maka hukum adat yang berlaku di dalam masyarakat
bukanlah merupakan hukum karena tidak diciptakan oleh negara.
Seperti yang dikemukakan diatas bahwa negara
adalah yang menciptakan hukum, akan tetapi pada kenyataannya negara tersebut
tunduk pada hukum yang dibuatnya. Kelemahan ini dibantah oleh Jellinek sebagai
penganut teori tsb bahwa ketertundukan negara terhadap hukum adalah dengan suka
rela. Hal ini berarti adanya supremasi
hukum bukan lagi supremasi negara. Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa
kedaulatan tertinggi ada pada hukum bukan pada negara. Tokoh-tokoh yang
menganut teori ini adalah: Jean Bodin dan Georg Jellinek.
Negara yang
pernah menganut teori ini adalah : Jerman masa pemerintahan Hitler, Italia masa
pemerintahan Mussolini.
TEORI KEDAULATAN
HUKUM
Dengan adanya kenyataan bahwa pada
prakteknya, Negara juga tunduk pada hukum yang dibuatnya, maka timbullah teori
tentang kedaulatan hukum. Hukumlah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam
suatu negara. Terjadilah apa yang disebut supremasi hukum. Kedaulatan hukum bersumber
dari kesadaran hukum yakni kesadaran pribadi masyarakat untuk dapat memilah-milah tentang nilai
adil atau tidak adil dan benar atau tidak benarnya tentang suatu hal. Dengan
pemaknaan tersebut dapat kita lihat adanya unsur kerelaan terhadap penerimaan
hukum sehingga hukum akan senantiasa ditaati walaupun tanpa pengawasan yang
pada akhirnya akan membentuk kedaulatan yang sesungguhnya. Sedangkan di sisi
lain, apabila hukum dimaknai sebagai kesadaran pribadi, kita tahu bahwasanya
nilai adil/tidak adil dan benar/tidak bagi seseorang itu tidaklah sama dan
bersifat relatif sesuai dengan perkembangan masyarakat. Tidak akan tercapai
kesadaran hukum yang bersifat umum. Hal ini selanjutnya menimbulkan
ketidakpastian akan hukum itu sendiri. Tokoh-tokoh penganut teori ini adalah:
Krabbe.
Negara yang
menganut teori kedaulatan hukum adalah : Belanda, Indonesia, Swiss
TEORI KEDAULATAN
RAKYAT
Teori kedaulatan rakyat muncul sebagai reaksi
atas ketidakpuasan akan teori kedaulatan raja, dimana raja berkuasa secara absolut.
Teori ini mengatakan bahwa kedaulatan dalam suatu negara berasal dari rakyat. Raja
mendapatkan kekuasaan dari rakyat, jadi yang berdaulat adalah rakyat, yang memegang
kekuasaan tertinggi sedangkan raja/penguasa hanyalah sebagai pelaksana dari apa
yang telah diputuskan dan dikehendaki oleh rakyat. Dalam melaksanakan tugasnya
ini, penguasa dibatasi oleh undang-undang/hukum dasar yang dibuat oleh rakyat
sendiri melalui wakil-wakilnya dalam pemerintahan. Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa undang-undang tersebut merupakan penjelmaan dari kehendak
rakyat. Jadi rakyatlah yang memiliki kedaulatan tertinggi dalam suatu negara. Tokoh-tokoh
penganut teori ini adalah: JJ. Rousseau
Negara yang
menganut teori kedaulatan rakyat adalah : Amerika Serikat, Indonesia, Perancis.